Selasa, 01 Maret 2011

euclid fpb

#include
using namespace std;
void MenginputkanBilangan();
void hitungFpb(int Besar, int Kecil);
void tukar(int &BilanganBesar,int &BilanganKecil);
int main()
{
MenginputkanBilangan();
system("pause");
return 0;
}
void MenginputkanBilangan()
{
int BilanganBesar, BilanganKecil;
cout << "masukkan dua bilangan yang akan dicari FPBnya : ";
cin >> BilanganBesar >> BilanganKecil;
if(BilanganBesar<0 || BilanganKecil<0)
{
cout << "bilangan yang dimasukkan harus lebih dar 0\n";
MenginputkanBilangan();
}
else
{
tukar(BilanganBesar,BilanganKecil);
hitungFpb(BilanganBesar,BilanganKecil);
}
}
void hitungFpb(int Besar, int Kecil)
{
int BilanganBesar, BilanganKecil, temp;
BilanganBesar=Besar;
BilanganKecil=Kecil;
cout << "FPB dari " << BilanganBesar << " dan " << BilanganKecil << " adalah : ";
while(BilanganBesar%BilanganKecil>0)
{
temp=BilanganBesar%BilanganKecil;
BilanganBesar=BilanganKecil;
BilanganKecil=temp;
tukar(BilanganBesar,BilanganKecil);
}
cout << BilanganKecil << endl;
}
void tukar(int &BilanganBesar,int &BilanganKecil)
{
if(BilanganBesar {
BilanganBesar+=BilanganKecil;
BilanganKecil=BilanganBesar-BilanganKecil;
BilanganBesar-=BilanganKecil;
}
}

buble sort

#include
#include
using namespace std;
void DataRandom();
void DataManual();
void urutkan(int *errei, int ukuranArray);
int main()
{
srand((unsigned)time(NULL));
char menuDiPilih;
cout << "1. data random" << endl;
cout << "2. data manual" << endl;
cin >> menuDiPilih;
if(menuDiPilih=='1')
DataRandom();
else if(menuDiPilih=='2')
DataManual();
system("pause");
return 0;
}
void DataRandom()
{
int ukuranArray, rentangNilai, *errei;
cout << "ukuran array : ";
cin >> ukuranArray;
cout << "rentang nilai : ";
cin >> rentangNilai;
errei = new int[ukuranArray];
cout << "data hasil random:\n";
for(int i=0; i < ukuranArray; i++)
{
errei[i]=rand()%rentangNilai;
cout << errei[i] << " ";
}
cout << endl;
urutkan(errei, ukuranArray);
}
void urutkan(int *errei, int ukuranArray)
{
int index1, index2;
for(index1=0;index1 < ukuranArray-1;index1++)
for(index2=index1+1;index2 if(errei[index1]>errei[index2])
{
errei[index1]+=errei[index2];
errei[index2]=errei[index1]-errei[index2];
errei[index1]-=errei[index2];
}
cout << "data setelah diurutkan dengan buble sort:\n";
for(index1=0;index1 < ukuranArray;index1++)
cout << errei[index1] << " ";
cout << endl;
}
void DataManual()
{
int ukuranArray, *errei;
cout << "ukuran array: ";
cin >> ukuranArray;
errei=new int[ukuranArray];
cout << "mengisi array dari indeks ke 0 sampai ke " << ukuranArray-1 << endl;
for(int i=0;i cin >> errei[i];
urutkan(errei,ukuranArray);
}

brute force fpb

#include
using namespace std;
void MenginputkanBilangan();
void hitungFpb(int Besar, int Kecil);
void tukar(int &BilanganBesar,int &BilanganKecil);
int main()
{
MenginputkanBilangan();
system("pause");
return 0;
}
void MenginputkanBilangan()
{
int BilanganBesar, BilanganKecil;
cout << "masukkan dua bilangan yang akan dicari FPBnya : ";
cin >> BilanganBesar >> BilanganKecil;
if(BilanganBesar<0 || BilanganKecil<0)
{
cout << "bilangan yang dimasukkan harus lebih dar 0\n";
MenginputkanBilangan();
}
else
{
tukar(BilanganBesar,BilanganKecil);
hitungFpb(BilanganBesar,BilanganKecil);
}
}
void hitungFpb(int Besar, int Kecil)
{
int BilanganBesar, BilanganKecil, temp;
BilanganBesar=Besar;
BilanganKecil=Kecil;
temp=BilanganKecil;
cout << "FPB dari " << BilanganBesar << " dan " << BilanganKecil << " adalah : ";
while(BilanganBesar%temp>0 || BilanganKecil%temp>0)
temp--;
cout << temp << endl;
}
void tukar(int &BilanganBesar,int &BilanganKecil)
{
if(BilanganBesar {
BilanganBesar+=BilanganKecil;
BilanganKecil=BilanganBesar-BilanganKecil;
BilanganBesar-=BilanganKecil;
}
}

KEMUNGKINAN MARAK AKIBAT SYARIAH TIDAK TEGAK

Akhir pekan lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kejahatan dan kebejatan moral dewasa ini. Pernyataan keprihatinan itu dikemukakan kepada wartawan di Jakarta oleh KH Amidhan, salah satu ketua MUI yang didamoingi oleh ketua MUI lainnya, yakni KH Nazri Adlani dan KH Umar Shihab.
Menurut KH Umar Shihab, sejak tahun 2005 MUI mengusung tema Taghyir al-Munkarot (Memberantas Kemungkaran). Menurut KH Nazri Adlani, setidaknya ada dua titik kelemahan yang menjadi penyebabnya. Pertama, karena UU terhadap kejahatan tersebut hanya bersifat pembatasan semata. Menurut beliau, UU perjudian telah lama ada, namun perjudian dibolehkan jika ada izin. Peredaran miras di tempat-tempat tertentu juga dibolehkan. RPH (Rumah Potong Hewan) babi mudah memperoleh izin dan tidak direlokasi (dipindahkan) walau dekat dengan perkampungan Muslim. UU produk halal juga sifatnya masih sukarela. Kedua, penegakan hukum yang lemah oleh aparat. (Republika, 11/4/2009).
Kejahatan Dalam Angka
Keprihatinan MUI sangat beralasan. Pasalnya, kejahatan telah lama menghiasi media cetak dan tv. Di televisi berita kriminal bahkan seolah menjadi ‘acara hiburan’. Sebagaimana acara-acara film/sinetron, berita-berita kriminal kini tidak saja menjadi tontonan, tetapi sekaligus menjadi ‘tuntunan’. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho pernah mengungkapkan, 30% kekerasan yang terjadi di masyarakat adalah akibat pemberitaan di tv. Namun, nomor satu penyumbang kekerasan di masyarakat justru acara-acara sinetron (Mediakonsumen.com, 5/12/2006).
Fakta juga berbicara jujur terkait dengan maraknya kemungkaran atau kejahatan ini:
1. Pornoaksi/pornografi.
Pornoaksi sudah biasa disuguhkan ke hadapan masyarakatt di televisi sebagai salah satu menu utama acara-acara hiburan, bahkan dalam tayangan-tayangan iklan. Adapun terkait pornografi, Indonesia sudah sejak beberapa waktu lalu dinilai sebagai ‘surga poronografi’ kedua setelah Russia. Di dunia cyber, menurut Sekjen Aliansi Selamatkan Anak Indonesia, Inke Maris, Indonesia menduduki peringkat ketiga pengakses internet dengan kata seks (Republika, 22/9/2008).
2. Seks Bebas.
Pornografi/pornoaksi tentu memicu kejahatan lainnya, utamanya seks bebas. Di Indonesia, seks bebas mencapai 22,6%. Ironisnya, sebagian besar dilakukan anak-anak remaja. Seks bebas tentu menaikkan angka kehamilan di luar nikah. Di Indonesia kehamilan remaja di luar nikah karena diperkosa sebanyak 3,2%, karena sama-sama suka sebanyak 12,9% dan ‘tidak terduga’ sebanyak 45% (Indofamily.net, 1/8/2008).
3. Aborsi.
Akibat langsung dari hamil di luar nikah di kalangan remaja adalah maraknya kejahatan aborsi (pengguguran kandungan). Saat ini di Jawa Barat saja, angka aborsi remaja mencapai 200 ribu kasus pertahun. Secara nasional, jumlah remaja yang melakukan praktik aborsi mencapai 700-800 ribu remaja dari total 2 juta kasus aborsi (detik.com, 9/4/2009).
4. Pelacuran.
Secara nasional, berdasarkan data ILO, pada 2002-2006 saja ditemukan sebanyak 165 ribu pelacur. Sekitar 30 persennya atau 49 ribu jiwa adalah anak di bawah usia 18 tahun (tempointeraktif, 8/4/2009).
Seks bebas dan pelacuran tentu sangat dekat hubungannya dengan HIV/AIDS. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) menyebutkan bahwa seks bebas kini menjadi penyebab utama (55%) dari HIV/AIDS, selain narkoba (42%) (aids.indonesia.or.id, 5/5/2009).
5. Penyalahgunaan narkoba.
Kasus penyalahgunaan narkoba juga tidak kalah marak. Kasus ini juga banyak melanda kalangan pelajar. Menurut Mangku Pastika, berdasarkan survei BNN 2006, dari 19 juta siswa SMP dan SMA, yang terkena narkoba sebanyak 1,1 juta (okezone.com, 14/2/2009).
6. Korupsi.
Sejak tahun 2004, sebanyak 4.348 perkara korupsi telah disidik kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (jurnalnasional.com, 9/12/2008).
Namun, menurut direktur HAM Bappenas, Diani Sadiawati, hingga tahun 2006, dari kasus korupsi yang telah terjadi di Indonesia, baru satu persen yang berhasil diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, saat ini di Indonesia masih terjadi kebocoran dana pembangunan 45-50 persen. Sebagian besar terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah/negara. Padahal dalam APBN/APBD tahun 2007 saja dana untuk pengadaan barang/jasa pemerintah itu sebesar Rp230 triliun (tempointeraktif.com, 6/12/2006).
Kemungkinan yang Lebih Besar
Selain beberapa contoh di atas, tentu masih banyak kemungkaran atau kejahatan lain seperti pencurian, perampokan, perjudian, penipuan, kekerasan terhadap anak, pembunuhan, tawuran antarkelompok masyarakat, dan lain-lain.
Namun demikian, semua itu baru merupakan kemungkaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Ada kemungkaran yang jauh lebih besar, yakni kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa/wakil rakyat. Contohnya adalah diberlakukannya sejumlah UU yang merugikan rakyat seperti UU migas, UU penanaman modal dan UU minerba. Ketiga UU ini berpotensi semakin melepaskan peran negara dalam penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan milik rakyat. Bayangkan, saat ini saja, menurut seorang pengamat ekonomi, migas (minyak dan gas), misalnya 90 persennya sudah berada dalam kekuasaan asing. Ada juga UU BHP. UU ini berpotensi semakin melepaskan peran dan tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan pendidikan murah bagi rakyat. Akibatnya, jutaan anak terancam putus sekolah ke tingkat SLTA, apalagi ke Perguruan Tinggi.
Faktor Penyebab
Mengapa semua ini terjadi? Penyebabnya, sebagaimana diungkapkan oleh KH Nazri Adlani di atas, paling tidak ada dua. Pertama, UU yang lemah. Dalam sistem sekuler yang diterapkan oleh negara saat ini, lemahnya UU sebagai produk dari proses demokrasi di parlemen adalah wajar. Pasalnya, sering UU tersebut merupakan hasil tawar-menawar dan kompromi akibat dari tarik-menarik berbagai kepentingan di kalangan para pembuat hukum (para anggota DPR). Entah kepentingan para anggota DPR sendiri, kepentingan partai atau kepentingan pihak-pihak di luar mereka (seperti pengusaha/pemilik modal). Misal UU Pornografi. Alih-alih ditujukan untuk mencegah dan memberantas pornografi, UU ini terkesan sekadar ‘mengatur’ pornografi. Sejumlah pasal bahkan cenderung seperti ‘melegalkan’ pornografi/pornoaksi, asal ‘atas nama seni/budaya’. Akibatnya, banyak pelaku pornografi/pornoaksi (yang didukung oleh para pemilik modal) malah merasa lebih bebas karena mereka melakukan semua itu atas nama seni/budaya.
Kedua, lemahnya aparat penegak hukum. Misal, penerapan UU antikorupsi pada pelaksanaannya sering ‘tebang pilih’. Kasus-kasus korupsi yang banyak disidik selama ini hanyalah kasus-kasus biasa dan kecil. Itu pun pelakunya banyak yang bebas setelah menjalani proses pengadilan. Sebaliknya, kasus-kasus besar yang menghabiskan uang negara puluhan triliun rupiah, seperti kasus BLBI, sampai sekarang tak jelas kabarnya.
Kedua faktor penyebab di atas sebetulnya hanya faktor sampingan. Penyebab utamanya tidak lain adalah sistem yang mungkar yang diterapkan di negeri ini. Sistem yang mungkar (sekular, tidak menerapkan syariah Islam) ini hanya memproduksi hukum-hukum yang lemah dan tak berdaya dalam mencegah berbagai kemungkaran dan kejahatan. Sistem ini pun tak mampu melahirkan para penguasa dan aparat penegak hukum yang bertakwa kepada Allah SWT. Akibatnya, banyak penguasa atau aparat penegak hukum justru kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang berbuat mungkar dan jahat. Penangkapan sejumlah wakil rakyat, jaksa, pejabat, bahkan yang terbaru, Ketua KPK, hanyalah secuil contoh. Mereka terjerat, baik oleh kasus korupsi, pembunuhan atau perselingkuhan.
Butuh Kekuasaan
Kemungkaran sistem tentu merupakan kemungkaran terbesar. Sebab, dalam sistem yang mungkar seperti saat ini, syariah Islam atau hukum-hukum Allah SWT dicampakkan. Manusia justru membuat hukum sendiri yang terlepas dari hukum-hukum Allah. Padalah Allah telah berfirman:
Membuat hukum itu sesungguhnya hanyalah kewenangan Allah (QS Al An’am :57)

Jumat, 17 Desember 2010

Israel Tembak Balon di Atas Reaktor Dimona



Balon terbang tanpa awak, namun bertenaga mesin

Hidayatullah.com --Sebuah pesawat tempur Israel hari Kamis (16/12) menembak jatuh balon tanpa awak yang terbang di atas reaktor nuklir Dimona. Demikian seorang pejabat keamanan melaporkan.

"Benda itu jelas-jelas terbang di atas Dimona, meskipun demikian kami masih berupaya mengetahui apa yang terkait dengannya dan militer sedang menangani masalah ini," katanya.

Seorang jurubicara militer mengatakan, pesawat tempur Israel "menembak jatuh sebuah obyek terbang mencurigakan, kemungkinan sebuah balon, di selatan Israel."

Media-media Israel melaporkan bahwa benda tersebut adalah balon bertenaga mesin tanpa awak.

Reaktor nuklir Dimona yang terletak di kawasan Gurun Negev diyakini telah menghasilkan 200 hululedak nuklir.[di/maan/ hidayatullah.com]

Selasa, 02 November 2010

Batalkah Wudhu Karena Menyentuh Wanita?

Masalah batal atau tidaknya wudhu' seorang laki-laki yang menyentuh wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada diantara mereka yang berpendapat membatalkan wudhu' seperti Imam Az-Zuhri, Asy-Sya'bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul ilmi, di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidak batal wudhu' seseorang yang menyentuh wanita. Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab.

Syaikh Muqbil rahimahullahu ta'ala pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa dan walhamdulillah beliau memberikan jawaban yang gamblang. Sebagaimana yang Saudara harapkan untuk mengetahui fatwa ahlul ilmi tentang permasalahan ini, kami paparkan jawaban Syaikh sebagai jawaban pertanyaan Saudara. Namun, di sana ada tambahan penjelasan dari beliau yang Insya Allah akan memberikan tambahan faidah bagi Saudara. Kami nukilkan ucapan beliau dalam Ijabatus Sa-il hal. 32-33 yang nashnya sebagai berikut :

Beliau ditanya: "Apakah menyentuh wanita membatalkan wudlu', baik itu menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram), istrinya ataupun selainnya?" Maka beliau menjawab: "Menyentuh wanita ajnabiyah adalah perkara yang haram, dan telah diriwayatkan oleh Imam at-Thabrani dalam Mu'jamnya dari Ma'qal bin Yasar radliyallahu 'anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum dari besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam Shahih keduanya dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, senantiasa dia mendapatkan hal itu dan tidak mustahil, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati cenderung dan mengangankannya, dan yang membenarkan atau mendustakan semua itu adalah kemaluan.

Maka dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita ajnabiyah tanpa keperluan tidak diperbolehkan. Adapun bila ada keperluan seperti seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu sendiri adalah dokter, yang tidak didapati dokter lain selain dia, dan untuk suatu kepentingan, maka hal ini tidak mengapa, namun tetap disertai kehati-hatian yang sangat dari fitnah.

Mengenai masalah membatalkan wudhu' atau tidak, maka menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu' menurut pendapat yang benar dari perkataan ahlul ilmi. Orang yang berdalil dengan firman Allah 'azza wa jalla :
Atau kalian menyentuh wanita

Maka sesungguhnya yang dimaksud menyentuh di sini adalah jima' sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma.
Telah diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari di dalam Shahihnya dari 'Aisyah radliyallahu'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat pada suatu malam sementara aku tidur melintang di depan beliau. Apabila beliau akan sujud, beliau menyentuh kakiku. Dan hal ini tidak membatalkan wudhu' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Orang-orang yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu' berdalil dengan riwayat yang datang di dalam as-Sunan dari hadits Mu'adz bin Jabal radliyallahu 'anhu bahwa seseorang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mencium seorang wanita”. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terdiam sampai Allah 'azza wa jalla turunkan:

Dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pada pertengahan malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan.

Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya :
Berdirilah, kemudian wudhu' dan shalatlah dua rakaat.

Pertama, hadits ini tidak tsabit (kokoh) karena datang dari jalan 'Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar hadits ini dari Mu'adz bin Jabal. Ini satu sisi permasalahan. Kedua, seandainya pun hadits ini kokoh, tidak menjadi dalil bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu', karena bisa jadi orang tersebut dalam keadaan belum berwudhu'. Ini merupakan sejumlah dalil yang menyertai ayat yang mulia bagi orang-orang yang berpendapat membatalkan wudhu', dan engkau telah mengetahui bahwa Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma menafsirkan ayat ini dengan jima'. Wallahul musta'an.

Senin, 11 Oktober 2010

PID (process identifier)

PID (Process Identifier) adalah sebuah integer atau angka yang digunakan oleh kernel sistem operasi (seperti Unix, Mac OS X, atau Microsoft Windows) untuk mengenali sebuah proses yang sedang berjalan. Angka ini mungkin bisa digunakan dalam berbagai pemanggilan fungsi yang membuta proses-proses bisa dimanipulasi, seperti menyesuaikan prioritas proses atau mengakhiri semua proses secara bersamaan